Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total diterpakan, Senin (14/9/2020) besok. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pastikan tidak ada larangan bagi warga Jakarta dan daerah lainnya datang ke Bandung.
"Kita saat ini tidak bisa membatasi warga dari wilayah lain masuk Kota Bandung," kata Yana di Kecamatan Bojongloa Kidul, Minggu (13/9/2020).
Dia menyebut tidak adanya larangan pasalnya tidak ada pos pemeriksaan di wilayah Kota Bandung. Saat ini pihaknya lebih menekankan agar warga patuh terhadap protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita enggak ada check point," ujarnya.
Meski demikian, Yana imbau warga Bandung tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal itu menurutnya bisa menjadi salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.
"Tapi, selama kita semua menerapkan protokol kesehatan, entah itu di tempat kuliner atau wisata dan dimanapun, Insya Allah tidak akan menularkan dan sebaliknya," jelasnya.
Begitupun dengan warga di luar Kota Bandung, yang hendak datang ke Kota Bandung untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Termasuk, orang-orang yang datang dari zona apapun, selama mereka juga menerapkan protokol kesehatan, kita terproteksi semua, Insya Allah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.
"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Tonton juga 'Jakarta Kembali PSBB, Kegiatan Ibadah di Masjid Dibatasi 50%':
(wip/mso)