Dua anggota geng motor dari XTC diciduk jajaran Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat. Keduanya di tangkap petugas di tempat persembunyiannya usai melakukan aksi tawuran antara geng motor XTC dan Moonraker beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku geng motor ini.
"Anggota Kepolisian Resor Subang sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Subang kemudian mendapatkan laporan bahwa akan terjadinya tawuran antara geng motor XTC dan geng motor Moonraker, setelah mendapat informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi yang disinyalir sebagai tempat basecamp geng tersebut," ucap Teddy saat menggelar press release di Mapolres Subang, Kamis (10/09/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dari penelusuran ke tempat diduga basecamp XTC, petugas mengamankan dua orang anggota geng motor yang ikut dalam aksi tawuran. Dari tangan keduanya di sita senjara tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
"Kedua tersangka ditangkap menyimpan, membawa, menguasai senjata penikam/penusuk masing - masing berjenis samurai dan kampak dengan tujuan akan digunakan sebagai alat untuk melakukan perkelahian antar geng motor," ungkapnya.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial RP (30) laki-laki warga kecamatan Subang dan JAW (27) laki-laki warga kecamatan Subang. Sedangkan barang bukti di amankan berupa 1 buah samurai bergagang kayu dan 1 buah kampak bergagang kayu.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Teddy.
(mso/mso)