Pilbup Tasik, Polisi-KPU Deklarasi Patuh Protokol Kesehatan COVID-19

Pilbup Tasik, Polisi-KPU Deklarasi Patuh Protokol Kesehatan COVID-19

Deden Rahadian - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 14:16 WIB
Deklarasi kepatuhan protokol kesehatan.
Foto: Deklarasi kepatuhan protokol kesehatan di Tasikmalaya (Deden Rahadian/detikcom)..
Tasikmalaya -

Polres Tasikmalaya Jawa Barat menggelar deklarasi kepatuhan protokol kesehatan selama tahapan Pilbup Tasikmalaya 2020, Kamis (10/09/2020). Selain dihadiri Ormas dan Tokoh Masyarakat, penyelenggara Pilkada, Tim Kemenangan Pasangan Calon serta Partai politik hadir dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Tasikmalaya.

Empat orang perwakilan tim pemenangan para pasangan melakukan ikrar dihadapan peserta deklarasi. Mereka berjanji akan menjalankan Pilkada Langsung Bebas Rahasia Jujur dan Adil dengan mengedepankan protokol Kesehatan.

"Kita gelar Deklarasi ini untuk mengingatkan dan meminimalisir agar pelaksanaan tahapan Pilkada Tasikmalaya tetap terapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19", ucap AKBP Hendria Lesmana SIK, Kapolres Tasikmalaya, usai acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah membagikan seribu masker di Jalan Raya Mangunreja. Total sebanyak 46 ribu masker dibagikan keseluruh masyarakat di masing-masing Polsek.

"Kita juga bagikan masker sebanyak 1.000 sekarang. Total di kabupaten tiap polsek ada 46 ribu masker," tambah Hendria.

ADVERTISEMENT

Dalam PKPU nomor 5 dan nomor 10 tahun 2020 sudah diatur protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Meski demikian, sanksi untuk penyelenggara, paslon dan tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan belum diatur dalam PKPU. "Kalau aturan Pilkada saat Pandemi COVID-19 sudah ada wajib terapkan protokol kesehatan. Namun belum ada PKPU yang atur sanksi jika melanggar," kata Istianah, Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menambahkan kaitan pelanggaran dalam tahapan Pilkada dalam protokol kesehatan memang belum ada. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyarankan agar paslon yang melanggar protokol kesehatan ditindak tegas.

"Yah bisa kan ada regulasi ditindak tegas paslon yang abai protokol kesehatan. Dibubarkan paksa kegiatan kampanyenya atau dilarang sama sekali agar tidak boleh kampanye," kata Dodi.

"Jadi bisa disanksi, tidak dikasih ruang untuk berkampanye lagi, ketika melanggar protokol kesehatan. Jad lebih efektif, nanti kita bicarakan dengan KPU, Pemkab, Polres dan Muspida lainnya, untuk mengatur itu," tambah Dodi.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen menjelaskan daerah yang menjalankan Pilkada Serentak 2020, saat ini harus membuat regulasi khusus tentang bagaimana mensinergikan aturan Pilkada dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Insya Allah draft-nya sudah disusun dan akan dirapatkan di Paripurna DPRD Selasa (15/09/20) nanti. Jadi bentuknya Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) yang mengatur dan mensinergikan aturan di Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 ini," jelas Zen, kepada detikcom Kamis (10/9/20).

Menurut Zen, dari sekian pelaksanaan Pilkada, baru kali ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu perlu dibuat regulasi secara khusus.

"Memang kalau memungkinkan bisa dengan Perda, karena waktunya singkat, maka harus segera menjadi regulasi yang bisa ditindaklanjuti. Regulasi juga atur soal sangksi yah," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads