Pemkot Serang memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada delapan check point yang akan dibuat untuk memantau warga yang masuk ke ibu kota Banten ini termasuk kerumunan warga.
Delapan titik akan ditempatkan unsur personel kepolisian, TNI dan unsur dari pemerintah kota. Lokasinya yang pertama disiapkan adalah di Terminal Pakupatan, tugu selamat datang di Kota Serang, depan Kawasan Serang Baru, Jalan Raya Taktakan, dan Jalan Raya Curug.
"Sudah disiapkan di delapan titik, akan kita tempatkan personel bersama unsur TNI, polri menjaga dan mengontrol. Kita hanya membantu pelaksanaan pemda Satpol PP, Dishub," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ada check point yang nantinya memantau penggunaan masker, mal juga akan dilakukan patrol oleh personel agar tidak ada kerumunan. Kepolisian menunggu keputusan wali kota jika perlu adanya jam malam di Kota Serang.
Sebelum PSBB, polisi, TNI dan pemda sebetulnya sudah melakukan patroli penerapan protokol kesehatan berdasarkan Perwal 30 tahun 2020 yang berisi aturan pendisiplinan dan sanksi. Hingga hari ini, tim masih melakukan patrol dan dibuat jadwal berkala berdasarkan kesepakatan forum pimpinan daerah.
"Untuk sanksi sudah beberapa kegiatan kemarin sudah jalan. Tapi tidak melulu sanksi denda karena ada berbagai macam teguran dan tindakan sosial kita sesuaikan dengan pelanggaran," ujar Yunus.
Wali Kota Syafrudin memutuskan melaksanakan PSBB di Kota Serang. Keputusan ini berdasarkan instruksi gubernur Banten agar dilakukan pembatasan di seluruh daerah. Hal ini perlu diterapkan karena penyebaran virus Corona di Banten yang sampai tanggal 8 September mencapai 3.173 kasus positif.