Tim Hukum pasangan Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa membantah adanya penggunaan fasilitas negara yaitu Alun-alun Kramatwatu saat deklarasi pada Sabtu (5/9) lalu. Alun-alun tersebut katanya area publik dan sudah ada izin dari instansi yang mengurus.
"Alun-alun sebagai tempat deklarasi itu, alun-alun area publik dan kami sudah izin ke instansi yang bersangkutan tentang deklarasi tersebut," kata Ketua Tim Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).
Saat deklarasi di situ, klien mereka juga bukan sebagai aparatur negara. Mereka berdiri sebagai calon bupati yang berhak menggunakan alun-alun sebagai area publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim juga membantah temuan Bawaslu soal mobil dinas. Ia tegaskan, baik pendukung dan pasangan tidak menggunakan mobil dinas. Namun, atas temuan-temuan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, tim menunggu panggilan resmi untuk klarifikasi.
"Tidak ada mobil dinas yang digunakan klien kami maupun pendukung. Kami menunggu panggilan resmi Bawaslu, yang pasti klien kami bertindak atas nama pribadi, bukan atas nama aparat," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menjelaskan soal penyelidikan Bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara pasangan Tatu-Pandji saat deklarasi. Pertama adalah soal alun-alun dan soal mobil dinas.
"Penggunaan alun-alun waktu deklarasi, semenjak kita mendapat informasi adanya rencana penggunaan alun-alun, Bawaslu Kabupaten Serang sudah mengirimkan imbauan untuk tidak menggunakan fasilitas negara," kata Munir, Rabu (8/9) kemarin.
Imbauan itu oleh tim dijawab bahwa area itu selama ini digunakan warga melalui sewa atau pinjaman. Sedangkan, temuan adanya dugaan penggunaan mobil dinas sendiri masih didalami oleh pengawas, apakah itu mobil dinas terkait pasangan atau tidak.