"Ditunda, hakim ada yang kena COVID-19," ucap Erwin Syahduddi salah satu kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Informasi dihimpun, hakim yang positif memang bukan menangani kasus Sunda Empire. Namun persidangan kasus ini tetap ditunda.
Sedianya dalam sidang lanjutan, tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Rangga Sasana dan Raden Ratna Ningrum akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dengan adanya penundaan ini, maka sidang tuntutan akan digelar pekan depan.
"Sidang ditunda Selasa depan, agenda tuntutan," kata Erwin.
Seperti diketahui, satu orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung positif COVID-19. Hakim tersebut tengah menjalani isolasi di rumah sakit.
"Iya satu orang (positif)," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9) kemarin.
Akibatnya, PN Bandung mengatur ulang jadwal persidangan. Ada sejumlah agenda persidangan yang terpaksa diundur.
"Konsekuensinya kami kurangi layanan kepada masyarakat," ucap Wasdi.
Layanan yang dimaksud merupakan layanan persidangan. Menurut Wasdi, ada sejumlah persidangan yang diundur akibat hakim positif COVID-19. Pengurangan layanan persidangan itu akan dilakukan selama tujuh hari terhitung mulai Senin (7/9/2020).
"Artinya ada beberapa perkara yang diundur," katanya.
Tonton video 'Uji Vaksin Corona Sinovac: 90% Lebih Hasilkan Antibodi':
(dir/mso)