RY (19), seorang pemuda yang baru lulus SMA terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menjalankan bisnis narkoba berupa tembakau sintetis atau gorilla. Bisnis yang telah dijalankannya sejak 2018 itu akhirnya terlacak personel Satresnarkoba Polres Cimahi usai penangkapan seorang pelanggan RY di Cibeureum, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan setelah mengamankan pelanggan pelaku tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan selama tiga pekan yang bermuara pada lokasi industri rumahan tembakau sintetis ini.
Tempat produksi milik RY berada di sebuah kamar kontrakan di Jalan Babakan Jeruk I, Sukajadi, Kota Bandung. Dari kontrakan berlantai tiga itu pula polisi menyita berbagai barang bukti berupa tembakau untuk bahan baku sebanyak lima kilogram dan berbagai bahan kimia lainnya sebagai campuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ungkap bisnis tembakau sintetis ini setelah menangkap seorang pelanggan pelaku. Kemudian kami pendalaman tiga pekan akhirnya tersangka RY kami amankan. Saat ditangkap tersangka mengakui membuat tembakau sintetis," ujar Yoris saat ditemui, Senin (7/9/2020).
Dalam sekali produksi RY bisa menghasilkan lima kilogram gorila siap edar. Hasil produksi tersebut dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari yang terkecil 5 gram hingga paket besar 35 gram.
"Bermacam-macam paket edar, paling kecil itu 5 gram dengan harga Rp 400 ribu. Selama dua tahun menjalankan bisnis ini, pelaku berhasil mendapat keuntungan sampai Rp 500 juta," ucap Yoris.