Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan denda sanksi materi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Rencananya, bulan Oktober mendatang Satpol PP Kota Cimahi bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker.
"Paling cepat Oktober nanti akan kita terapkan sanksi materinya. Rencananya kami usulkan denda itu Rp 100 ribu, tapi masih menunggu keputusan pimpinan. Ini sedang dalam proses pembuatan Perwal," kata Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin, Minggu (6/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga tengah membuat sebuah sistem yang akan diintegrasikan dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat. Perwal dan sistem tersebut ditargetkan rampung September ini, sehingga Oktober nanti penerapan sanksi denda bisa diberlakukan di Kota Cimahi.
Ia menjelaskan, rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya lantaran sejauh ini masyarakat Kota Cimahi belum sepenuhnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Masih belum disiplin, padahal sebulan lalu kita sudah terapkan sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas publik dan memakai rompi orange," terangnya.
Tercatat sudah ada sekitar 2 ribu lebih pelanggar yang diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sejak diberlakukan 12 Agustus lalu.
"Terakhir kita operasi itu sehari temukan 124 pelanggar. Tapi kalau patroli rutin rata-rata hanya ditemukan maksimal 50," jelasnya.
Masih adanya temuan ribuan pelanggar tersebut, akhirnya penerapan sanksi denda pun direncanakan. Ia menegaskan penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker bukan untuk mencari keuntungan.
"Kita bukan mau mencari uang dari hasil pelanggaran, hanya efek jera saja kan untuk kebaikan mereka juga," tandasnya.