Kemarin, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi terkonfirmasi positif COVID-19. Sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menjalani swab atau tes usap tenggorokan. Hasilnya negatif. Beberapa pejabat masih menunggu hasil.
Situs resmi pusat informasi COVID-19 Kota Cirebon menyebutkan penyebaran pasien positif COVID-19 itu terjadi di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon, yakni Kesambi, Harjamukti, Kejaksan, Lemahwungkuk dan Pekalipan.
Kasus pasien positif tertinggi di Kecamatan Kesambi, mencapai 40 kasus. Sementara itu, untuk kasus terendah terjadi di KecamatanLemahwungkuk yakni enam kasus, kemudian diPekalipan hanya tujuh kasus. Sedangkan, untuk kasus pasien positifCOVID-19 di dua kecamatan lainnya yakniHarjamukti dan Kejaksaan, masing-masing 27 dan 23 kasus.
Situs https://covid19.cirebonkota.go.id menampilkan sebaran penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan. Dari 22 kelurahan yang ada di Kota Cirebon, hanya dua kelurahan yang masih masuk kategori zona hijau yakni, Kelurahan Pegambiran dan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk. Kelurahan Pegambiran nol kasus, 22 orang suspek. Sementara di Kelurahan Kasepuhan ada satu kasus pasien positif, 12 orang suspek.
Selain dua kelurahan masih zona hijau, ada tujuh kelurahan yang masuk zona kuning yakni Kelurahan Panjunan, Kebon Baru, Pekalipan, Pekalangan, Pikiringan, Lemahwungkuk dan Kejakan. Sisanya, atau 13 kelurahan masuk zona merah. 13 kelurahan itu di antaranya Argasunya, Kalijaga, Larangan, Kecapi, Jagasatru, Drajat, Kesambi, Pulasaren, Harjamukti, Sunyaragi, Karyamulya, Sukapura dan Kesenden.
Sekadar diketahui, hingga hari ini situs resmi milik satgas penanganan COVID-19 Kota Cirebon menyebutkan total pasien positif mencapai 105 kasus. Sebanyak 44 pasien masih dirawat. Dan, 53 pasien berhasil sembuh. Delapan pasien meninggal dunia.
Terus meningkatnya jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Cirebon membuat petugas, dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis turun langsung mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui razia masker. Sejak Kamis (3/9) sampai saat ini razia masker rutin digelar.
"Dari data yang kami dapatkan, peningkatan kasus COVID-19 terus meningkat. Saya melihat bahwa kita masih lemah dalam disiplin menggunakan masker, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Azis salah satu pertokoan di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).
Azis mengaku telah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang penindakan terhadap pelanggar, yang tidak menggunakan masker. Pengenaan denda terhadap pelanggar itu merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Kami saat ini memang belum mengeluarkan sanksi denda. Kita masih godok perdanya. Mudah-mudahan September selesai. Pada saat nanti perda sudah selesai, yang melanggar tidak menggunakan masker didenda besarannya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu," kata politikus Partai Demokrat itu.
Tonton juga 'Akhir Kisah Blok Jongor Tempat Prostitusi Legendaris di Cirebon':
[Gambas:Video 20detik] (ern/ern)