Kenaikan jumlah pasien positif Corona dan berubahnya zona di beberapa daerah di Banten dari kuning ke merah disebut seperti gelombang serangan kedua virus ini. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga dinilai memiliki banyak kelonggaran-kelonggaran.
"Ini bisa kita anggap gelombang kedua, walaupun dilaksanakan PSBB namun kan banyak pelonggaran. Nah pelonggaran itu harapan dari masyarakat dan pemerintah lokal juga agar ada pelonggaran, namun kedisiplinan semakin menurun," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni saat berbincang dengan detikcom di Serang, Banten, Jumat (4/9/2020).
Enam bulan sejak ditemukannya COVID-19 di Indonesia dan sejak adanya virus ini pada Desember 2019, ada kesadaran yang menurun di tengah masyarakat Banten. Masyarakat mulai lupa bahwa mencuci tangan, menjaga jarak dan masker penting karena sampai ini belum ditemukan vaksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Banten, kata Andra, ada Pergub 36 yang mengatur soal disiplin dan sanksi protokol kesehatan. Itu dibuat agar warta tetap disiplin. Semangat aturan itu agar warga dan semua pihak paham untuk mencegah virus.
"Karena Corona bisa dilawan dengan disiplin," ucap Andra.
Per hari Kamis (3/9) kasus konfirmasi positif di Banten sudah mencapai 2.866. Andra menjelaskan semakin banyak tes, sebetulnya bisa semakin kasus yang bisa dideteksi lebih awal.
Makanya ke depan, pemerintah daerah harus bisa melakukan antisipasi tes dan upaya pencegahan. Pemda dan pemerintah pusat juga lebih fokus pada penanganan dari dampak akibat pandemi ini.
"Bantuan ke masyarakat dimaksimalkan, koordinasi pemerintah pusat, provinsi kabupaten dan kota harus maksimal. Jaring pengaman sosial jangan hanya rencana harus ada eksekusi," kata Andra menegaskan.
(bri/bbn)