Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) menyasar daerah yang rawan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, masih banyak warga, khususnya di pedesaan yang masih belum mengetahui pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar kesehatan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan GTPP Jabar Dedi Taufik mengatakan pola komunikasi dan sosialisasi Pergub tersebut tak bisa kalau hanya mengandalkan media sosial saja. "Kita memanfaatkan teknologi informasi di media sosial, pasti. Tapi, datang langsung ke daerah-daerah pun penting. karena masih banyak yang belum tahu atau memahami mengenai aturan (denda tak memakai masker) ini," ucap Dedi, Jumat (4/9/2020).
Dalam hal ini, Dedi membuat program khusus untuk mendatangi warga secara langsung yang diberi tajuk Patroli Edukasi Masker di Lembur (Sipelem). Pekan ini, ada sejumlah daerah yang akan disasar seperti di Kabupaten Bandung, Garut dan Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di kawasan Priangan Timur program ini akan dilaksanakan bersama Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Pemprov Jabar sudah meluncurkan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) supaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan optimal.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.
"Sosialisasi ini akan tetap dilakukan. Sekarang di wilayah Jabar bagian Timur. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di Jabar bagian Utara dan wilayah lainnya," ucap Uu.
(yum/bbn)