Miras Palsu di Cianjur Terpasang Pita Cukai, Ini Kata Polisi

Miras Palsu di Cianjur Terpasang Pita Cukai, Ini Kata Polisi

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 12:48 WIB
Polisi menggerebek rumah produksi miras palsu bermerk di Cianjur
Botol miras palsu di Cianjur (Foto: Ismet Selamet)
Cianjur -

Polisi bakal menelusuri pita cukai yang terpasang di miras palsu bermerek import di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diduga pita cukai tersebut palsu.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan dari hasil penggerebekan rumah produksi miras palsu di Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, memang ditemukan ratusan botol miras siap edar terpasang pita cukai.

Pita cukai tersebut dipasang untuk meyakinkan pembeli, seolah produksi asli dan masih baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Miras palsu dengan campuran alkohol 90 persen ini sekilas memang sama dengan miras bermerek yang asli. dari segel atau tutup botolnya masih baru di dipres, ditambah dengan adanya pita cukai yang dipasang di tutup botolnya," ujar Rifai, Jumat (4/9/2020).

Rifai menyebutkan jika pita cukai tersebut diduga paslu. Apalagi dari pengakuan salah seorang pelaku yang sudah diamankan, pita cukai tersebut dibeli dari toko jual beli online.

ADVERTISEMENT

Namun untuk memastikannya polisi bakal berkomunikasi dan menanyakan terkait pita cukai tersebut.

"Diduga pita cukainya tidak asli atau palsu, tapi kami akan telusuri dan pastikan lagi ke Bea Cukai," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur menggerebek sebuah rumah di Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Cianjur, Jawa Barat yang tempat produksi miras palsu bermerek terkenal, Kamis (3/9/2020).

Di dalam rumah, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang merupakan hasil racikan para pelaku. Selain itu ditemukan juga alat press dan drum yang digunakan untuk meracik miras palsu.

Rifai mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku. "Sebenarnya ada tiga pelaku yang memproduksi miras palsu, tapi saat penggerebekan hanya ada satu pelaku berinisial DS yang berada di rumah produksi tersebut. Dua pelaku lainnya masih kami kejar," kata dia.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 204 KUHP dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lihat juga video 'Balita Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, Pelaku Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads