Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu Bermerek Impor di Cianjur

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu Bermerek Impor di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 20:50 WIB
Polisi menggerebek rumah produksi miras palsu bermerk di Cianjur
Polisi menggerebek rumah produksi miras palsu bermerk di Cianjur (Foto: Ismet Selamet)
Cianjur -

Polres Cianjur menggerebek sebuah rumah di Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Cianjur, Jawa Barat yang tempat produksi miras palsu bermerek terkenal, Kamis (3/9/2020).

Berbekal informasi dari masyarakat dan penelusuran anggota Satnarkoba, polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB.

Di dalam rumah, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang merupakan hasil racikan para pelaku. Selain itu ditemukan juga alat press dan drum yang digunakan untuk meracik miras palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini berdasarkan hasil laporan dan penelusuran. Dan benar saja, rumah tersebut dijadikan tempat produksi miras palsu dengan menggunakan botol merek import dan sudah terkenal," ujar Kapolres Cianjur AKBP Mock Rifai di lokasi, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya barang bukti yang diamankan sebanyak 300 botol miras palsu berbagai merek, mulai dari yang menggunakan botol merek iceland, black label, whiskey, Vodka, crystal, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Miras palsu bermerek tersebut dijual para pelaku ke toko minuman hingga tempat hiburan di Cianjur dan Bandung.

"Mereka gunakan merek impor dan sudah terkenal agar lebih mudah menjualnya dengan harga yang lebih mahal dibandingkan hanya memproduksi miras oplosan biasa. Dijualnya ke toko dan tempat hiburan di Bandung dan Cianjur," ucapnya.

Ia menjelaskan produksi miras palsu sudah berjalan selama 6 bulan. Namun lokasi yang berada di perumahan yang sepi dan jauh dari pusat kota membuat aktivitasnya tidak mudah diketahui.

Rifai mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku. "Sebenarnya ada tiga pelaku yang memproduksi miras palsu, tapi saat penggerebekan hanya ada satu pelaku berinisial DS yang berada di rumah produksi tersebut. Dua pelaku lainnya masih kami kejar," kata dia.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 204 KUHP dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 15 tahun penjara.

DS, pelaku pembuatan miras palsu, mengaku jika produksi miras palsu merupakan ide dari dia dan dua rekannya. Berbekal cara pembuatan miras dari internet, dia pun memproduksi miras tersebut.

Dia juga mengaku sudah terbiasa meracik miras lantaran sebelumnya menjadi pembuat dan penjual miras oplosan.

"Sebelumnya sering membuat miras oplosan, caranya tidak beda jauh. Hanya ada bahan tambahan," kata dia.

DS mengaku bisa meraup untuk ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari sekali produksi. Harga miras palsu yang jauh di bawah harga normal membuat banyak yang memesan darinya. Apalagi pengemasan juga dibuat semirip mungkin dengan miras aslinya.

"Sekali pengiriman bisa satu mobil. Miras nya dijual Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per botol, tergantung merek. Untungnya ratusan ribu hingga jutaan sekali produksi," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads