Pengajuan rehabilitasi jalan Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun' telah disetujui Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar. Jamal sudah keluar dari tahanan.
"Iya (keluar dari tahanan). Jadi intinya begini, keputusan BNN ini hasil rehab memutuskan yang bersangkutan (Jamal) sebagai pengguna narkoba jenis sabu kategori sedang. Kepadanya disarankan menjalani rehabilitasi jalan," ucap Henky Solihin kuasa hukum Jamal saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Henky mengatakan Jamal nantinya akan menjalani rehab jalan medis di klinik kantor BNN Jabar. Selain rehab medis, Jamal juga diharuskan wajib lapor ke bidang pemberantasan BNN Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib lapor di bidang pemberantasan BNN Jabar dua kali seminggu sampai dilakukan assessment ulang," katanya.
Meski sudah bebas dari bui, Henky sendiri meminta Jamal untuk tidak bepergian ke luar Kota Bandung. Sehingga proses rehabilitasinya bisa berjalan lancar.
"Untuk sementara jangan dulu. Memang saya suruh ke ibunya, tapi kita patuh dulu hukum lah. Taat hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jamal ditangkap untuk kedua kalinya oleh polisi gegara narkoba. Sebelumnya atau tahun lalu, Jamal juga ditangkap polisi karena kasus yang sama. Di kasus pertamanya, Jamal menjalani rehabilitasi inap di Lido, Sukabumi.
(dir/mso)