Pilkades Ditunda, Pemkab Sumedang: Dijadwalkan Setelah Pilkada

Pilkades Ditunda, Pemkab Sumedang: Dijadwalkan Setelah Pilkada

Muhamad Rizal - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 20:11 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbaransyah)
Sumedang -

Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang terpaksa ditunda karena kegiatan itu berdekatan dengan Pilkada Serentak 2020. Awalnya Pilkades tersebut akan digelar pada 8 November 2020 mendatang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Nuryadin mengatakan berdasarkan hasil rapat virtual dengan Kemendagri, pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan setelah Pilkada Serentak 2020 yang digelar Desember 2020.

"Kita boleh menjadwalkan (Pilkades) setelah hari H Pilkada, tepatnya pada 9 Desember 2020," kata Nuryadin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades 2020 harus ditunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pikada serentak.

"Tetap kita kirim surat secara dokumen, kita menunggu keputusan dari Kemendagri saja, jadi kita tinggal menunggu jawabannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Pengiriman surat resmi tersebut, sebagai upaya Pemkab Sumedang agar tetap bisa melaksanakan Pilkades di tahun 2020. Pasalnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pilkades tersebut.

"Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades tahun 2020 ini bisa dilaksanakan tahun ini, dengan jadwal setelah Pilkada karena Perdanya sudah ada," ujar Nuryadin.

(mso/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads