Coba Perkosa Ibu Muda, Tukang Kredit di Banjar Ditangkap Polisi

Coba Perkosa Ibu Muda, Tukang Kredit di Banjar Ditangkap Polisi

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 16:24 WIB
Pria ini ditangkap polisi karena berusaha perkosa ibu muda di Banjar.
Foto: Pria ini ditangkap polisi karena berusaha perkosa ibu muda di Banjar (Faizal Amiruddin/detikcom).
Banjar -

Aparat Polres Kota Banjar mengamankan seorang pria berinisial TS (18) warga Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Pria yang berprofesi sebagai tukang kredit ini ditangkap karena berusaha memperkosa seorang ibu muda yang merupakan konsumennya.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menjelaskan kejadian itu terjadi pada Rabu (12/8/2020) lalu. Saat itu, tersangka mendatangi kontrakan korban SP (21) di Jalan Setia Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, Kota Banjar untuk menagih uang cicilan. Tersangka baru sebulan dipekerjakan oleh majikannya di Kota Banjar.

Setelah mengetuk pintu, korban membayar cicilannya dan langsung menutup pintu kembali. Saat itu ada keponakan korban masuk. Sementara si tersangka masih bertahan di depan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah keponakan korban keluar, tanpa diduga tersangka langsung masuk ke kontrakan korban. Dia mengunci pintu dari dalam. Tersangka memaksa korban untuk melayaninya. Tentu saja korban menolak, tapi tersangka malah berbuat kasar.

"Tersangka mencoba memperkosa korban, dengan cara menindih badan korban, lalu mencekik leher korban dan mencengkeram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya," kata Melda, saat menggelar jumpa pers, Selasa (01/09/2020).

ADVERTISEMENT

Sekuat tenaga korban berusaha melawan, terutama melepaskan cekikan korban. Beruntung bisa lepas, sehingga dia bisa berteriak dan memukul kaca. Anaknya yang sedang tidur langsung menangis melihat ibunya diserang.

Teriakan korban terdengar oleh Sri Wahyuni kakak iparnya yang berada di depan rumah. Sri langsung menghampiri dan menggedor pintu, karena pada saat itu pintu terkunci dari dalam.

Tak lama berselang, tersangka keluar dan ambil langkah seribu. Sri sempat mengejar dan menangkap, tapi tersangka balik mendorong hingga Sri terjatuh. Sementara itu korban karena mengalami luka-luka dan sempat dibawa ke RSUD Banjar.

Korban sempat kabur, namun polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. "Akibat perbuatannya tersangka TS dikenai pasal 53 jo pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," ujar Melda.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads