Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan Din Syamsudin masih menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Dalam hal ini, alumni ITB yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) merasa heran dengan pernyataan Senat Akademik.
Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari menjelaskan, segala bentuk peraturan di ITB diatur dalam Statuta Institut. Di dalamnya dijelaskan bahwa antara MWA dan Senat Akademik (SA) pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan MWA.
"Jelas tertulis bahwa MWA adalah pengambil keputusan tertinggi di ITB. Sedangkan SA hanya organ yang bertugas menetapkan norma dan kebijakan akademik serta mengawasi pelaksanaannya," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Rabu (2/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Statuta ITB pasal 20 ayat (3) huruf l tentang MWA: menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB. Ada pula yang membahas Senat Akademik yaitu dalam pasal 31 ayat (1) tentang Senat Akademik ITB: SA merupakan organ yang berfungsi menetapkan norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya.
Dia mengatakan, baik pernyataan Senat dan Din Syamsudin yang menyatakan pengeluaran Surat Keputusan (SK) atas pengunduran dirinya harus dikeluarkan oleh Senat dan Menteri adalah tidak mendasar. Karena sejauh ini, MWA sudah menyatakan atas pengunduran diri Din Syamsudin.
"Karena itu yang berwenang memberhentikan Pak Din adalah MWA. Kalau tidak putus di MWA maka persoalannya dibawa ke tingkat Menteri. Bu Yani Panigoro sebagai Ketua MWA sudah memberikan pernyataan bahwa Pak Din sudah mengundurkan diri. Pasti beliau bisa menyatakan hal ini karena ada dasarnya," jelasnya.
Pihaknya menyadari, keberadaan Din Syamsudin di MWA menimbulkan pro dan kontra. Hanya saja, dia mempertanyakan alasan Senat Akademik memaksakan Din Syamsudin tetap di MWA.
Diketahui, Din Syamsudin merupakan anggota MWA ITB atas usulan Senat Akademik dari perwakilan masyarakat bukan dari alumni ITB. "Jadi kenapa SA ngotot Pak Din harus di MWA. Sementara masih banyak tokoh masyarakat lain yang juga kompeten untuk duduk di MWA," ujarnya.
"Yang GAR tuntut adalah penjelasan. Ada apa sebenarnya, kok terkesan keberadaan Pak Din dipaksakan harus ada di MWA ITB," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Senat Akademik ITB Hermawan Kresno Dipojono mengatakan hingga saat ini Din Syamsudin masih mendapatkan ruang sebagai anggota di MWA ITB.
"Sampai saat ini (Din Syamsudin) masih ada mandat dari Senat," kata Hermawan dalam pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020
(mso/mso)