Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 14:30 WIB
Poster
Ilustrasi suap (ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Jaksa KPK menuntut pengusaha Radian Azhar dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Radian dianggap bersalah memberikan gratifikasi kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen berupa mobil seharga setengah miliar rupiah.

"Menyatakan terdakwa Radian Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," ucap Jaksa KPK M Asri Irwan dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana lain berupa denda sebesar Rp 100 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Asri menambahkan.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Radian Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Perbuatan Radian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Radian menyuap Wahid Husen dengan sebuah mobil mewah Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 seharga Rp 517.000.000 yang ditukar dengan mobil lama Wahid seharga Rp 200.000.000.

Pemberian ini dilakukan agar perusahaan Radian yakni PT Glori Karsa Abadi ditunjuk sebagai mitra kerja sama bidang percetakan di Lapas Sukamiskin. "Sisanya melalui pembayaran cicilan setiap bulan oleh terdakwa. Serta beberapa kali memberikan tiket pesawat maupun membayarkan kamar hotel kepada Wahid Husen selaku pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang melekat pada jabatan atau kedudukannya selalu Kalapas Sukamiskin," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads