Peristiwa ini dipicu emosi para pelaku yang mendapati pos jaga perusahaan tambang tempatnya bekerja dirusak korban. Korban merasa sakit hati karena upah kerjanya jauh lebih kecil dibanding tujuh rekanya itu. Tak terima pos tambak udang dibakar, para pelaku mengeroyok korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan aksi pengeroyokan itu berlangsung Kamis (27/8). "Jadi pengeroyokan tersebut dipicu dendam para pelaku karena korban membakar pos jaga perusahaan tambak udang tersebut. Aksi pembakaran itu karena korban merasa kesal hanya diberi upah sedikit oleh tempatnya bekerja," kata Hario di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (01/09/2020).
TM (45), salah satu pelaku yang membawa golok, diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Polisi bergerak cepat pascaterjadinya aksi massa tersebut.
"Berkat kesigapan anggota dan doa semuanya, Hanya dalam waktu 20 jam setelah kejadian pengeroyokan kami amankan seluruh pelaku," ucap Hario.
Selain TM, polisi menangkap enam pelaku lainnya yaitu DI (47), DN (32), ASM (24), AP (21), DA (22) dan P (36). Kepada polisi, TM mengaku kesal dengan perbuatan korban yang menghanguskan pos tambak.
"Saya kesal pos dibakar. Dia kan sering nongkrong. Dia rese orangnya," ucap TM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau 358 KUHPidana. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. (bbn/bbn)