Perempuan inisial N ditangkap polisi gegara jualan sabu bareng suami barunya. Kini emak-emak berusia 48 tahun tersebut mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menjelaskan pihaknya meringkus N yang tengah mengedarkan sabu di Jalan Guntur, Garut, Jawa Barat, Selasa (25/8). "Tersangka kami amankan saat tengah mengedarkan sabu dan tembakau sintetis," ucap Maolana di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (1/9/2020).
Ibu dua anak itu memiliki 10 paket sabu dengan berat total 1,55 gram serta tembakau gorilla seberat 0,66 gram. Hasil penyelidikan polisi, N merupakan istri baru dari seorang pengedar sabu di Garut yang kini jadi buronan polisi. Bersama suami barunya itu N kompak mencari nafkah dengan bisnis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Dia sekarang menjadi istri muda pengedar sabu dan menjual barang haram itu lagi," kata Maolana.
N saat ini menghuni sel tahanan Mapolres Garut. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun bui.