Kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak melonjak dan hari ini mencapai 53 kasus. Salah satu faktor peningkatan adalah keluar masuknya warga Lebak. Sebab itu, bupati melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar dari daerah.
"Bagi ASN yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan, perjalanan medis tidak boleh melakukan perjalanan keluar Lebak tanpa seizin Sekda," kata Bupati Lebak Iti Octavia melalui media sosial resminya, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Bayi Usia 7 Bulan di Lebak Positif Corona |
Bagi ASN yang ternyata keluar dari Lebak selain perjalanan dinas dan kemudian positif, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu dicatat, maka itu mari sama-sama jaga diri, keluarga dan sesama kita sehingga upaya meminimalisir penyebaran lancar dan masyarakat tetap bisa beraktivitas ekonominya," ucap Iti.
Dia juga menyatakan larangan ini dibuat karena penyebaran virus Corona di daerahnya meningkat akibat adanya aktivitas warga keluar masuk daerah. Bahkan ada salah satu keluarga yang positif dan menularkan COVID-19 ke seorang bayi yang masih berumur 7 bulan.
"Saya mengingatkan semuanya ke seluruh masyarakat, untuk memberikan pengertian dan mengimbau kepada keluarganya untuk tidak keluar masuk Kabupaten Lebak. sehingga ini menimbulkan penularan cukup tinggi, salah satu contohnya yang terjadi di satu kecamatan, itu satu keluarga terkena positif COVID-19 dan bayi 7 bulan, satu anggota keluarganya,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Lebak telah mengeluarkan Perbup 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. Mulai 1 September, aturan ini akan menerapkan penindakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan salah satunya adalah denda Rp 150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Tonton video 'Disebut 10x Lebih Menular, Mutasi Corona D614G Ditemukan di 5 Kota RI':