Muluskan Proyek Mitra Kerja, Eks Kalapas Sukamiskin Terima Suap Mobil Mewah

Muluskan Proyek Mitra Kerja, Eks Kalapas Sukamiskin Terima Suap Mobil Mewah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 13:24 WIB
Sidang suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Foto: Sidang suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi berupa mobil mewah seharga setengah miliar rupiah. Atas suap itu, Wahid memuluskan proyek mitra kerja dengan perusahaan swasta.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (31/8/2020). Dalam sidang itu, Wahid Husen duduk sebagai terdakwa.

"Bahwa terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517.000.000,00 atau lima ratus tujuh belas juta rupiah," ucap Jaksa KPK Eko Wahyu P saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiah tersebut diterima Wahid dari pengusaha bernama Radian Azhar. Pemilik perusahaan PT Glori Karsa Abadi itu juga saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Radian memberi gratifikasi mobil mewah tersebut agar perusahaan Radian ditunjuk menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Radian berharap agar perusahaan miliknya ditunjuk mengurus percetakan di Lapas Sukamiskin.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa mobil tersebut diberikan agar Radian Azhar dapat ditunjuk menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin," katanya.

Dalam kasus ini, Wahid didakwa pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat juga video 'Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads