Tipu-Peras Yayasan di Ciamis, 2 Petugas KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Tipu-Peras Yayasan di Ciamis, 2 Petugas KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 11:44 WIB
Polisi Ciamis tangkap 2 petuas KPK gadungan.
Foto: Polisi Ciamis tangkap 2 petuas KPK gadungan (Dadang Hermansyah/detikcom).
Ciamis -

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan 2 orang petugas KPK gadungan. Dua tersangka ini diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Yayasan Arrahmaniyyah Ciamis di Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Terungkapnya kasus pemerasan dan penipuan itu berawal dari laporan korban ke Polres Ciamis. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing.

Korban didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 20 juta. Karena memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN pusat tahun 2016 ke-yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan ini diketahui tempat Rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Agustus 2020 malam sekitar pukul 20.17 WIB.

"Kami menangkap 2 orang tersangka berinisial EW dan AD, berikut dengan barang bukti uang sebesar Rp 2,7 juta," ucap Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2020).

ADVERTISEMENT

Dony mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sebenarnya tak memiliki identitas sebagai petugas KPK. Berikut tidak memiliki data yang dimaksud dan tidak pernah melaporkan data temuannya ke pihak aparat penegak hukum.

"Tersangka meminta uang sebesar 20 rantang yang artinya Rp 20 juta. Tapi korban hanya memiliki uang Rp 2,7 juta. Dan kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka. Korban yang keberatan melaporkannya," ucap Dony.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang sebanyak Rp 2,7 juta, dua handphone, satu buah lencana LAKRI (LSM) dan kendaraan roda 4 yang digunakan tersangka.

"Kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan. Dijerat dengan pasal 369 ayat 1 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Simak juga video 'Oknum Jaksa Diduga Peras Kepsek di Inhu, Kejati Riau Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads