Suplai Miras Oplosan dan Tewaskan 5 Orang, Warga Tangerang Ditangkap

Suplai Miras Oplosan dan Tewaskan 5 Orang, Warga Tangerang Ditangkap

Bahtiar Rifa - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 17:46 WIB
Miras Oplosan Maut di Tangerang
Polisi menangkap penyuplai miras oplosan. Kasus miras maut di Tangerang ini menewaskan lima orang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Tangerang -

Polisi menangkap SS (37), pria penyuplai minuman keras jenis ciu oplosan. Minuman racikan ini membuat lima warga Tangerang tewas dan empat kritis saat pesta miras.

"Usai menenggak oplosan (yang diracik), lima orang meninggal dan empat orang kini dalam perawatan dan kondisi kritis," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira di Tigaraksa, Tangerang, Jumat (28/8/2020).

Peristiwa tewasnya lima orang akibat oplosan ini terjadi pada Minggu (23/8) lalu di sebuah ruko di Kawasan Citra Raya, Panongan. SS diketahui memberikan oplosan ini kepada para korban dan mengaku dapat dari hasil pembelian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada polisi, tersangka juga mengaku mengantar sendiri oplosan saat korban akan pesta miras. Ia mengaku tidak tahu isi kandungan miras yang ia bawa. tersangka juga mengaku tak melakukan tambahan racikan.

"Kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat," ujar Ivan.

ADVERTISEMENT

Tonton juga 'Miras Oplosan Kembali Meminta Korban di Tasik':

[Gambas:Video 20detik]

Tersangka ditangkap personel Polres Tangerang Selatan pada Kamis (27), lalu diserahkan ke Tangerang karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Tangerang. Keempat korban yang kritis saat ini masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.

"Yang empat masih dirawat rumah sakit," ucap Ivan.

Polisi masih menyelidiki pembuat dan peracik minuman maut ini. Tersangka SS dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads