Polda Banten mengusulkan penarikan 8 Polsek di wilayah Tangerang yang selama ini di masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan karena wilayah itu masuk pada daerah Banten.
Ke delapan Polsek itu ada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang. Yaitu Polsek Cisauk, Legok, Kepala Dua, Curuh, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Usulan ini disampaikan dalam rakor antara Gubernur Banten, Kapolda Banten Irjen Fiandar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana (Karolemtala) Srena Polri Brigjen Budi Yuwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga akan menghemat anggaran hibah dari Pemkab Tangerang apabila dijadikan satu polres karena saat ini Kabupatem Tangerang terbagi 3 polres," kata Fiandar, Jumat (28/8/2020).
Sedangkan, Gubernur Wahidin mengusulkan agar satu provinsi memiliki satu wilayah hukum. Selain mempermudah koordinasi dengan perangkat hukum, jika tak ada penggabungan maka ada persoalan di pendapatan, masalah sosial, serta hal lain yang terjadi di masyarakat.
"Yang jadi persoalan di masyarakat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat Tangerang sudah menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A," ujarnya.
Tapi yang pertama ia sepakat soal Kabupaten Tangerang yang masuk ke wilayah hukum Polda Banten. Perlindungan dan pelayanan juga satu akan jadi satu naungan di daerah Banten.
Perwakilan Mabes Polri Brigjen Budi menambahkan bahwa perlu ada keputusan Kapolri agar daerah yang masih masuk ke Polda Metro Jaya masuk ke Polda Banten. Perlu ada studi kelayakan agar beberapa daerah di atas bisa bergabung ke Banten.
"Menunggu keputusan Kapolri yang saat ini 8 polsek yang ikut Polda Metro Jaya dan bergabung ke Polresta Tangerang," tambahnya.
(bri/mud)