Kota Bogor Zona Merah COVID-19, Mayoritas Penyebaran di Lingkungan Keluarga

Kota Bogor Zona Merah COVID-19, Mayoritas Penyebaran di Lingkungan Keluarga

M Solihin - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 15:17 WIB
Ketua GTPP COVID-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim
Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim (Foto: Istimewa)
Bogor -

Kota Bogor saat ini menjadi wilayah paling rawan penyebaran virus Corona di Jawa Barat pasca penetapan oleh Gugus Tugas Nasional (GTN). Kota Bogor yang semula berstatus zona kuning, kini berubah menjadi zona merah atau wilayah dengan resiko tinggi penularan virus Corona.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penyebaran virus Corona paling banyak terjadi di Kota Bogor berasal lingkungan keluarga atau rumahtangga. Angka positif dari klaster keluarga menjadi yang paling tinggi dibanding klaster perkantoran, klaster tenaga medis atau klaster impor atau kasus positif dari luar Kota Bogor.

"Tapi memang seperti yang selalu saya sampaikan seminggu ini. Tren naik tajam dan bisa saja masuk zona merah. Klaster utama adalah keluarga. Transmisi lokal sudah terjadi," kata Bima, Kamis (27/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menyebut, saat ini sudah lebih dari 43 klaster keluarga yang menjadi sumber penyebaran virus Corona. Sementara jumlah orang yang positif Corona dari klaster keluarga sudah mencapai angka 200 kasus.

"Kita evaluasi, kita tidak akan mundur ke PSBB berbasis kota, ini tidak bisa. Kita akan matangkan PBBB berbasis komunitas, jadi nanti komunitas warga sendiri yang mengatur dan menjaga. Kita ajak semua berperan aktif, sampai ke dalam lingkungan keluarga. Peran aktif dan kesadaran warga harus ditingkatkan, karena situasinya darurat ini," kata Bima saat berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut, ada 3 hal penyebab utama meningkatnya klaster keluarga atau rumah tangga.

Pertama, kata Dedie, banyak kepala atau anggota keluarga yang bekerja di perkantoran di wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 di tempat bekerjanya kurang memadai.

"Kedua, dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi. Ketiga, keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar," papar Dedie, Jum'at (28/8/2020).

Selain itu, kata Dedie, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat. Sanksi pemberian surat peringatan 1 terhadap dunia usaha yang melanggar akan mulai diterapkan pada awal September. Pelanggar masker juga akan ditahan identitasnya dan akan didenda jika mengulangi kesalahannya.

"Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan 1 kepada sektor dunia usaha yg mengabaikan protokol Covid-19. Untuk masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda," beber Dedie.

Tonton juga 'Pentingnya Protokol VDJ untuk Mengurangi Risiko Penularan COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads