Sebar Foto-Video Pelajar Bugil, Mahasiswa Ini Ditangkap Polda Banten

Sebar Foto-Video Pelajar Bugil, Mahasiswa Ini Ditangkap Polda Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 12:58 WIB
Mahasiswa sebarkan foto-video pelajar tanpa busana di medsos.
Pelaku yang menyebarkan foto-video pelajar tanpa busana ditangkap Polda Benten (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Mahasiswa inisial RK (22) asal Lampung ditangkap Polda Banten karena menyebarkan video dan foto seorang pelajar perempuan tanpa busana asal Serang. Video dan foto yang didapat pelaku dari hasil tipu daya demi memuaskan hasrat seksual dengan cara masturbasi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya mendapat laporan terkait kasus tersebut pada Jumat (14/8/2020) lalu. Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pelacakan media sosial Facebook.

Dari hasil penelusuran, lanjut dia, diketahui pengirim video pelajar perempuan tanpa busana merupakan seorang mahasiswa asal Lampung. Kemudian jajarannya melakukan penangkapan pada Rabu (19/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat kejadian perkara di Serang, tersangka merupakan mahasiswa asal Lampung Selatan," kata Nunung di Mapolda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (26/8/2020).

Kejadian ini bermula dari tipudaya pelaku kepada korban melalui Facebook. Di akun itu, pelaku menggunakan nama perempuan Desfi dan meminta nomor telepon korban. Tak lama, muncul WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Liza di handphone korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian meminta korban untuk foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya berfoto dan video tanpa busana dan dikirmi melalui WhatsApp," ucapnya.

Foto dan video yang dikirim korban, lanjut Nunung digunakan pelaku untuk memuaskan syahwat pribadi. Pelaku kemudian menyebarkan foto dan video ke media sosial karena korban tidak mau mengirim gambar lagi.

"Pelaku ini tidak mengkomersilkan hasil dari kejahatannya. Dia hanya menggunakan untuk kebutuhan pribadi dengan melihat foto dan video korban yang bersangkutan melakukan kegiatan seks sendiri atau onani (masturbasi)," ujarnya.

Kepolisan saat ini sedang mengembangkan adanya dugaan ke korban lain dari jerat tipu daya pelaku. Tersangka saat ini diamankan di Rutan Polda dan diancam Pasal 36 UU 44 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU 23 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads