Melihat Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam Bandung

Melihat Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam Bandung

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 08:50 WIB
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung melakukan simulasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Salah satunya tempat karaoke yang ada di Kota Bandung.
Ilustrasi (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung telah memberi izin kepada 27 tempat hiburan malam kembali beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Lalu seperti apa protokol kesehatannya?

Untuk mengetahui penerapan protokol kesehatan di tempar hiburan malam, detikcom mengunjungi salah satu karaoke yang ada di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan pantauan, penerapan protokol kesehatan yang dilakukan sudah cukup baik. Setiap tamu yang akan masuk diwajibkan menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para tamu juga harus mencuci tangan di wastafel yang disediakan di depan pintu masuk. Setelah itu, para tamu diukur suhu tubuh dan diberi hand sanitizer.

Saat membuka pintu, para tamu akan dihampiri oleh salah satu pegawai karaoke tersebut. Pegawai tersebut menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

ADVERTISEMENT

Setelah menyelesaikan transaksi dengan resepsionis, para tamu langsung diarahkan ke room yang dipesan.

Suasana tempat karaoke tersebut tidak seramai pada biasanya. Meski demikian, terdengar suara musik di beberapa room yang ada di tempat karaoke tersebut.

Di dalam room karaoke, disediakan sejumlah mic wireless yang dilengkapi dengan sarung berbahan plastik sekali pakai. Selain itu, terdapat hand sanitizer dan juga tisu.

Tempat duduk di dalam room karaoke tersebut sudah dipasang tanda bergaris merah berbentuk X. Ruangan yang biasanya muat untuk beberapa orang hanya bisa digunakan setengahnya.

Selain itu, untuk mengoperasikan komputer atau untuk memindahkan lagu yang diinginkan, para tamu diwajibkan mendownload aplikasi yang ada di Play Store. Meskipun bisa dioperasikan secara manual, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir sentuhan.

Selain itu, di tempat karaoke ini terdapat satu ruangan yang digunakan khusus untuk ruang isolasi. Seperti diketahui, fasilitas ruang isolasi tersebut merupakan rekomendasi wajib dari Pemkot Bandung yang harus ada di setiap tempat hiburan malam.

Diberitakan sebelumnya, izin operasional untuk tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat terus bertambah menjadi 27.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru mengeluarkan izin sebanyak 10 tempat hiburan malam.

"Ada tambahnya 17," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disparbud) Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari via pesan singkat, Kamis (27/8/2020).

Dengan dikeluarkannya izin tambahan operasional itu, kini sudah ada 27 tempat hiburan malam yang kembali beroperasi.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads