Di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tengah menggratiskan perizinan bagi kafe dan restoran untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mencatat jika saat ini PAD menurun hingga 20 persen.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebutkan jika saat ini masih banyak kafe dan restoran yang tidak berizin, sehingga Pemkab Sumedang tidak bisa melakukan penarikan pajak dari usaha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak restoran dan kafe yang beroperasi tapi tidak punya izin, jadi tidak bisa kami mengambil pajaknya. Tapi kalau itu intensif pasti (PAD) akan naik," kata Dony saat ditemui di Gedung Negara, Kamis (27/8/2020).
Dony mengaku saat ini pihaknya sudah menyisir semua kafe dan restoran yang tidak berizin dengan melibatkan Dinas terkait seperti Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, dan Satpol PP.
"Pemda sudah melakukan upaya, dengan memberikan izin gratis rumah makan, kafe dengan cara turun langsung untuk memberikan izin dan memberikan alat perekam data," katanya.
Menurutnya restoran dan kafe itu sudah diberikan izin sesuai persyaratan dan peraturan yang sudah ditentukan, sehingga nantinya Pemda Sumedang bisa melakukan penarikan pajak dari usaha itu.
"Beri izin sesuai persyaratan, kita kasih tapping box atau perekam data supaya jumlah pembeliannya terekam karena 10 persennya (pajak) disana," ucap Dony.
Selain itu juga, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Dirjen pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pajak pusat, lanjut Dony hal itu salah satu upaya untuk menaikkan PAD Kabupaten Sumedang.
"Diperlukan kerjasama, terutama sinkronisasi data, kemudian intensifikasi penerimaan dan juga harus ada pengawasan," ucapnya.
Maka dari itu pihaknya saat ini sudah menerapkan sistem digital atau online agar para wajib pajak bisa dengan mudah membayar pajak, hal tersebut merupakan salah satu cara yang tepat untuj menarik pajak.