UA (33), seorang buruh pabrik asal Kabupaten Majalengka tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Peristiwa pencabulan itu berawal dari hilangnya korban pada 15 Agustus 2020 yang kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Rajagaluh. Kemudian polisi bergerak melakukan pencarian dan menemukan korban di sebuah kos-kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat ditemukan korban sedang bersama tersangka UA di sebuah kos-kosan. Kemudian langsung dibawa ke Polsek Rajagaluh," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Majalengka, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimi mengungkapkan tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi chating. Setelah cukup lama menjalin komunikasi, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu pada Minggu 23 Agustus lalu.
Setelah bertemu, tersangka UA mengajak korban ke kos-kosan dan merayu korban. Setelah itu, lanjut dia, tersangka mencabuli korban.
"Tersangka merayu dan membujuk korban untuk ciuman sehingga korban terangsang kemudian tersangka langsung mencabuli korban," ucap Bismo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo D Celular menambahkan tersangka tega melakukan pencabulan tersebut karena tidak mampu membendung nafsu birahinya.
"Tersangka belum menikah, jadi kemungkinan tidak mampu membendung nafsu birahinya sehingga melampiaskan ke korban," kata Siswo.
Akibat perbuatannya, UA dijerat pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tonton juga video 'Bejat! Guru Ngaji di Makassar Cabuli 5 Muridnya':