Pemkab Cirebon menggelar razia masker di wilayah zona merah atau klaster penyebaran COVID-19. Petugas belum menerapkan denda bagi masyarakat tak mengenakan masker.
Petugas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Cirebon Nana Mulyana mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah yang termasuk zona merah. Ia menyebutkan ada sembilan kecamatan yang masuk dalam zona merah, di antaranya Kecamatan Plered, Beber, Weru, Klangenan, Gunungjati, Kedawung, Mundu, Sedong dan Lemahabang.
"Kita membagi tiga tim untuk merazia masker di sembilan kecamatan itu. Termasuk ke titik kerumunan," kata Nana di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nana mengatakan razia masker bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53/2020 tentang penegakan disiplin dan protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon. Tujuannya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Ini sosialisasi dan juga memberikan sanksi. Sanksinya mengarah pada penegakan, seperti disuruh membaca Pancasila, push-up dan lainnya," kata Nana.
Petugas juga mendata masyarakat yang tak mengenakan masker. Selain itu, petugas mengedukasi dan memberikan sanksi.
Di tempat yang sama, Camat Plered Hardomo mengatakan razia masker digelar selama lima hari di wilayahnya. Sebab, lanjut Hardomo, Plered tercatat sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
"Di Plered ada 22 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Lima pasien masih dirawat di RSUD Arjawinangun," kata Hardomo.
Razia masker di Plered dilakukan di beberapa desa, di antaranya Desa Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Wotgali, Kaliwulu dan Tegalsari. Sebab, di lima desa tersebut ditemukannya kasus positif Covid-19.
"Hari ini kita mengadakan di depan Kantor Kecamatan Plered. Kita melihat, apakah warga yang menggunakan jalan ini menerapkan protokol kesehatan atau tidak," ucap Hardomo.
Simak video 'Satgas: Kasus Sembuh Covid-19 Meningkat 3 Kali Lipat':