Pemkab Garut-Kuningan Gencar Razia Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkab Garut-Kuningan Gencar Razia Pelanggar Protokol Kesehatan

Bima Bagaskara, Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 13:38 WIB
Razia pelanggar masker di Kabupaten Garut.
Razia masker di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikcom).
Garut -

Pemerintah Kabupaten Garut dan Kuningan terus berupaya meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya mulai memberlakukan sanksi kepada para pelanggar.

Di Kabupaten Garut misalnya, Pemkab mulai memberlakukan denda bagi warga yang keluyuran tanpa menggunakan masker. Para pelanggar bisa dikenai denda Rp 100 ribu.

Pemberlakuan denda Rp 100 ribu terhadap masyarakat yang keluar rumah tanpa masker tersebut sebenarnya mulai diberlakukan pada Senin (24/8) kemarin. Hanya saja, di hari pertama kemarin, petugas fokus mensosialisasikan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda bagi masyarakat tak bermasker di Garut dengan daerah lain sedikit berbeda. Kasatpol PP Hendra S. Gumilar mengatakan sebelum dikenakan sanksi denda, para pelanggar akan ditegur secara lisan dan tertulis dulu.

"Denda Rp 100 ribu enggak langsung. Jadi pelanggar yang sudah melanggar tiga kali baru kita kenakan sanksi denda. Tahap awalnya teguran lisan, setelah itu teguran tertulis," ungkap Hendra.

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang belum lama ini disahkan Bupati Rudy Gunawan.

Dalam pelaksanaan penegakan sanksi, petugas gabungan Satpol PP dibantu TNI-Polri bersiaga di sejumlah titik strategis untuk memeriksa setiap warga yang masuk ke pusat kota.

Bupati Rudy berharap, pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, sambung Rudy, pasien positif COVID-19 yang terkonfirmasi oleh tim Gugus Tugas di Garut bulan ini mengalami peningkatan.

"Ini untuk kebaikan bersama. Kita terus ingatkan jangan sampai lengah. Kalau terus diingatkan masih melanggar, nanti baru penegakan hukumnya," ucap Bupati Rudy kepada wartawan di Simpang Lima, Tarogong Kidul, Selasa (25/8/2020).

Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Garut sendiri mengalami peningkatan di Bulan Agustus. Total ada 74 pasien positif Corona dengan rincian 18 pasien menjalani isolasi, 3 pasien meninggal dunia, serta 53 pasien lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memberlakukan razia disiplin dengan menyasar masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan razia disiplin itu akan difokuskan di pusat keramaian serta titik masuk menuju Kabupaten Kuningan.

"Razia disiplin mulai dari titik masuk Kuningan, pusat keramaian dan persimpangan-persimpangan. Semua masyarakat wajib menggunakan masker, kalau kedapatan akan kita minta putar balik," tegas Acep kepada detikcom Selasa (25/8/2020).

Total ada 10 titik yang menjadi fokus pelaksanaan razia disiplin yang akan dimulai pada 26 hingga 30 Agustus 2020 nanti.

Ke-10 titik tersebut ialah jalan Desa Cineumbeuy, depan Kecamatan Cigugur, taman Kota Kuningan, Pasar Baru Kuningan, jalan raya Kramatmulya, persimpangan Mandirancan, tugu Ikan Sampora Caracas, depan Kecamatan Kadugede, alun-alun Ciawigebang dan depan Kecamatan Luragung.

Terpisah, juru bicara Crisis Center COVID-19 Kabupaten Cirebon Agus Mauludin menjelaskan untuk dua hari pertama pelaksanaan razia disiplin itu pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baru pada hari ketiga hingga kelima, akan dilakukan penindakan berupa sanksi putar balik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Razia dimulai besok, untuk dua hari pertama sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat. Kemudian hari ketiga dan seterusnya ada penindakan sangsi berupa putar balik arah jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Agus dikantor BPBD Kabupaten Kuningan.

Untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Kabupaten Kuningan sendiri sampai dengan hari ini mencapai 91 kasus dengan 2 kasus meninggal dunia, 65 sembuh dan 24 lainnya masih dikarantina.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads