Sepuluh tempat hiburan yang diperbolehkan buka adalah sembilan tempat karaoke dan satu diskotek. Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial dari sepuluh tempat hiburan yang diperbolehkan buka itu, belum semuanya buka.
"Sudah ada yang dibuka, harapan saya dengan direlaksasi semua pihak khususnya manajemen mematuhi kesepakatan yang sudah ada," kata Oded di Kecamatan Mandalajati, Rabu (26/8/2020).
Oded menyebut, pengusaha tempat hiburan malam harus berkomitmen menjaga protokol kesehatan. Dikhawatirkan, memunculkan penyebaran baru COVID-19.
"Harus berkomitmen untuk meminimalisir terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Selain itu, untuk pengunjung juga sama-sama harus menjaga protokol kesehatan. "Juga kepada pengunjung harus sama-sama jaga protokol kesehatan," tuturnya.
Oded menegaskan, pihaknya tidak akan segan menutup tempat hiburan malam yang sudah diizinkan bila melanggar protokol kesehatan. "Pasti ditindak oleh kita," tegasnya.
Tonton video 'Tambah 2.306, Kasus Corona RI Jadi 160.165':
(wip/ern)