10 Tempat Hiburan Malam di Bandung Diizinkan Beroperasi Lagi

10 Tempat Hiburan Malam di Bandung Diizinkan Beroperasi Lagi

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 13:31 WIB
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung -

10 tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat sudah diizinkan kembali beroperasi. Mayoritas tempat karaoke yang diperbolehkan.

"10 tempat ini rata-rata karaoke yang sudah diberikan persetujuan," kata Kabid Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Edo Parlindungan di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

Dari 10 tempat hiburan malam yang sudah diberikan persetujuan, satu di antaranya merupakan diskotek. "Diskotek ada satu, lainnya saya belum lihat lagi (data tempat hiburan)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edo mengungkapkan, sebelumnya ada 50 tempat hiburan yang mengajukan izin dan 15 yang memenuhi persyaratan. Dari 15 itu, 10 di antaranya mendapatkan persetujuan.

"Surat 10 tempat hiburan malam ini keluar, Rabu (19/8) sebelum libur. Lima lagi masih ditinjau," ungkap Edo.

ADVERTISEMENT

Edo juga menambahkan, saat ini sudah ada tambahan 34 tempat hiburan malam yang sudah memenuhi persyaratan, namun masih ditinjau oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.

"Itu juga sudah memenuhi syarat, tapi belum keluar persetujuannya," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Tantan Surya Santan mengatakan, 10 tempat hiburan malam ini sudah memenuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No 46 Tahun 2020.

"Sudah ditinjau, sesuai standar kesehatan di Perwal 46. Sudah bisa beroperasi dengan catatan khusus, salah satunya harus mendapatkan persetujuan Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung," ujarnya.

Selain itu, Disbudpar Kota Bandung bersama Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung juga sudah meninjau protokol kesehatan tempat hiburan malam tersebut.

"Mereka juga sudah melengkapi syarat, contohnya karyawannya sudah melakukan rapid test, diwajibkan menggunakan masker dan face shield yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan karyawan tempat hiburan malam tersebut," pungkasnya.

(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads