10 tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat sudah diizinkan kembali beroperasi. Mayoritas tempat karaoke yang diperbolehkan.
"10 tempat ini rata-rata karaoke yang sudah diberikan persetujuan," kata Kabid Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Edo Parlindungan di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).
Dari 10 tempat hiburan malam yang sudah diberikan persetujuan, satu di antaranya merupakan diskotek. "Diskotek ada satu, lainnya saya belum lihat lagi (data tempat hiburan)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edo mengungkapkan, sebelumnya ada 50 tempat hiburan yang mengajukan izin dan 15 yang memenuhi persyaratan. Dari 15 itu, 10 di antaranya mendapatkan persetujuan.
"Surat 10 tempat hiburan malam ini keluar, Rabu (19/8) sebelum libur. Lima lagi masih ditinjau," ungkap Edo.
Edo juga menambahkan, saat ini sudah ada tambahan 34 tempat hiburan malam yang sudah memenuhi persyaratan, namun masih ditinjau oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
"Itu juga sudah memenuhi syarat, tapi belum keluar persetujuannya," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Tantan Surya Santan mengatakan, 10 tempat hiburan malam ini sudah memenuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No 46 Tahun 2020.
"Sudah ditinjau, sesuai standar kesehatan di Perwal 46. Sudah bisa beroperasi dengan catatan khusus, salah satunya harus mendapatkan persetujuan Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung," ujarnya.
Selain itu, Disbudpar Kota Bandung bersama Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung juga sudah meninjau protokol kesehatan tempat hiburan malam tersebut.
"Mereka juga sudah melengkapi syarat, contohnya karyawannya sudah melakukan rapid test, diwajibkan menggunakan masker dan face shield yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan karyawan tempat hiburan malam tersebut," pungkasnya.