Warga Kabupaten Bandung-Garut Mendominasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Warga Kabupaten Bandung-Garut Mendominasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 11:25 WIB
Sejumlah warga Kota Cimahi yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dikenai sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Cimahi. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan Pelanggar PSBB Kota Cimahi. Selain itu pelanggar diperintahkan untuk bersih-bersih area Alun-alun Kota Cimahi selama 15 menit.
Sanksi tak bermasker di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat terjadi 575.393 pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat. Jumlah pelanggaran tersebut merupakan akumulasi kasus pelanggaran dari Satpol PP se-Jawa Barat, baik sebelum atau sesudah Pergub Jabar No 60/2020 diterbitkan pada 27 Juli 2020.

575.393 pelanggaran itu didominasi dilakukan oleh perorangan dengan jumlah 562,439 kasus, kemudian 12.086 pelanggaran oleh badan hukum dan sisanya 868 oleh aparatur negara.

"Pelanggarannya mayoritas lupa bawa masker, tidak membawa masker dan pakai masker tapi tidak sesuai ketentuan," ujar Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jumlah kasus pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan, 11,994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara. Pencatatan kasus pelanggaran dengan berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.

"Untuk badan hukum pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran protokol kesehatan selain (tidak pakai) masker, seperti jaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional," kata Ade.

ADVERTISEMENT

Pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua juga terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelangggaran. Pelanggar perorangan masih mendominasi pelanggaran dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.

Penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan pasal 38 Perbup Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020.

Sedangkan, kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15,232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan.

Terkait sanksi yang diberikan, ujar Ade, sejauh ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran lisan dan tulisan, 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang.

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads