Selama 3 Pekan, Satpol PP Jabar Catat 77 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

Pandemi COVID-19

Selama 3 Pekan, Satpol PP Jabar Catat 77 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 13:38 WIB
Wisatawan pangandaran dikasih sanksi
Abaikan protkol kesehatan, wisatawan di Pangandaran diberi sanksi (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom).
Bandung -

Satuan Polisi Pamong Praja Jabar mencatat ada 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat sejak 29 Juli hingga 24 Agustus 2020. Puluhan ribu orang itu terjaring operasi di Kota Bandung dan Kabupaten Pangandaran.

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan dalam waktu 40 menit saja di depan Hotel Surya, Pangandaran terjaring 20 pelanggar dengan jenis sanksi ringan dan sedang. Para pelanggar langsung dicatat identitas dan jenis pelanggarannya.

"Jenis sanksinya teguran dan lisan, mereka langsung dicatat dalam aplikasi jenis dan lokasi pelanggarannya," kata Ade saat dihubungi detikcom, Senin (24/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemprov Jabar meluncurkan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020) lalu. Aplikasi tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.

Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

ADVERTISEMENT

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda," katanya.

Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. "Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," ujarnya.

(yum/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads