Pemkab Sumedang tengah menyiapkan sistem aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tak bermasker. Aplikasi tersebut dinamakan Siakiprotes (Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan).
Aplikasi ini untuk mencatat pelanggaran berulang bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, nantinya aplikasi tersebut bisa menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar.
Seperti diketahui, penerapan sanksi ini sudah diterapkan sejak 15 Agustus 2020 oleh pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Bupati Nomor 74 tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, bagi warga yang terkena sanksi administratif karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, identitasnya akan tercatat pada Sistem Aplikasi Siakiprotes.
Kata Bambang, setiap petugas yang ada di lapangan nantinya akan menggunakan aplikasi Siakiprotes saat melakukan penindakan. "Jadi dalam aplikasi itu, warga yang tidak memakai masker akan kena sanksi, didata identitasnya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Bambang melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2020).
ketika kedapatan melanggar lagi, mereka tak bisa mengelak dan petugas akan memberikan sanksi yang lebih berat, yakni sanksi sedang, kemudian sanksi berat berupa denda Rp 100 ribu.
"Dengan adanya aplikasi itu, pelanggar tidak bisa menghindar atau mengelak karena ada datanya. Jadi, dia sudah melakukan pelanggaran pertama dengan diberikannya sanksi ringan," katanya.
Lanjut Bambang, memasuki hari ke delapan ini, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di Kabupaten Sumedang tercatat ada 4.203 orang. Jumlah tersebut merupakan data dari hasil razia petugas gabungan, yang dilakukan di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
Untuk razia di tingkat kabupaten, pihaknya melakukan operasi di empat titik diantaranya di depan Gedung Negara dan Alun-alun, Taman Endog, Bunderan Alamsari dan Bunderan Binokasih. "Dalam satu titik kami tugaskan empat personel Satpol PP ditambah dari anggota TNI dan Polri yang juga kami libatkan," ucap Bambang.
Bagi warga yang sudah tercatat identitasnya di Siakiprotes, dipastikan mereka akan mendapat sanksi yang lebih berat jika melanggar lagi.
"Jadi, setiap pelanggar itu kami cek, identitas dan NIK di aplikasi, nanti akan keluar apakah sudah melakukan pelanggaran pertama, kedua, atau ketiga," katanya.
Bambang menyebutkan, aplikasi Siakiprotes ini dibuat dari hasil kerjasama antara Satpol PP dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang.
"Jadi, saat menggalakkan penerapan sanksi oleh tim dari kabupaten maupun kecamatan, semua petugasnya memegang aplikasi Siakiprotes," jelasnya.
Lihat video 'Jenis Masker Ini Disebut Tak Efektif Cegah Corona':