Pemkab Sumedang mengambil langkah tegas dengan kembali melarang panggung hiburan dalam resepsi pernikahan atau lainnya yang dapat mengundang keramaian. Mengingat, kasus COVID-19 kembali naik.
Menurut Data Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Sumedang saat ini jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 32 orang, 27 orang di antaranya diisolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan lima orang diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan untuk wilayahnya sementara ini tidak boleh ada lagi hiburan yang bisa mengundang banyak orang terutama yang dapat mengakibatkan terjadinya keramaian. Hal itu dilakukan setelah jumlah kasus positif COVID-19 melonjak dalam sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jumlah kasus positif (COVID-19 di Sumedang) meningkat, sehingga gugus tugas harus mengambil kebijakan," kata Dony di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020).
Menurut Dony, kebijakan tersebut harus dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Sumedang. "Makanya, hasil rapat dengan Gugus Tugas, kami putuskan untuk izin keramaian dan hiburan seperti hiburan mandiri, umum dan tempat hajat diperketat dan diberhentikan dulu," katanya.
Dony menyebutkan, izin hiburan tersebut akan diizinkan kembali setelah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Sumedang benar-benar bisa terkendali, untuk itu pihaknya akan lebih tegas dan memperketat kembali izin keramaian.
"Pasti ada sanksi karena di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini ada Perbup yang di dalamnya mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan COVID-19.
Untuk itu, pihaknya sudah menginstruksikan para camat dan Satpol PP untuk mencabut kembali izin keramaian bagi warga yang sudah mendapatkan izin untuk mengadakan hiburan.
"Kami sudah tugaskan para camat dan Satpol PP yang sudah memberikan izin untuk dikomunikasikan lagi agar izin hiburan dihentikan," jelas Dony.
(mud/mud)