Bawaslu Jabar Temukan 41 Pelanggaran Jelang Pilkada Serentak

Bawaslu Jabar Temukan 41 Pelanggaran Jelang Pilkada Serentak

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Minggu, 23 Agu 2020 15:51 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
(Foto: Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan ada 41 temuan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Temuan itu termasuk perkara yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau berbicara pelanggaran, yang masuk di kita itu ada 41 temuan. Ini berdasarkan hasil kerja pengawasan Bawaslu. Jadi di delapan Kabupaten dan Kota (yang menyelenggarakan pemilu), sudah punya 41 temuan," ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sedangkan ada 36 lainnya yang termasuk pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 36 itu 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang kita lakukan kajian," tuturnya.

Untuk pelanggaran administratif, kata Abdullah, pihaknya mencatat ada petugas PPDP yang dinilai tidak memenuhi syarat. Termasuk petugas PPK dan PPS yang tidak sesuai prosedur

ADVERTISEMENT

"Sedangkan kode etik ada tiga perkara. Seperti Panwascam tidak netral dan menunjukkan keberpihakan, ini di internal kami juga. Sudah kita proses pemberhentian tetap sebagai Panwascam. Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU," ujarnya.

Sementara untuk ASN, Abdullah mengatakan ada sejumlah perkara yang dilaporkan ke Bawaslu. Lima kasus melakukan pendekatan atau komunikasi politik dengan salah satu bakal pasangan calon hingga aparatur desa yang berkaitan dalam pencalonan pemilihan.

"Kemudian ada sosialisasi bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye) kemudian menghadiri kegiatan," ucapnya.

Terkait keterlibatan ASN, Abdullah menuturkan kasus-kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggatan, Tasikmalaya satu pelanggatan, Kabupaten Sukabumi satu pelanggatan, Kabupaten Pangandaran satu pelanggaran dan Cianjur dua pelanggaran.

"Poinnya adalah pelanggaran ketentuan UU ASN kan dilarang melakukan kegiatan politik apalagi dominan di pendekatan terkait proses pencalonan juga," tuturnya.

Untuk tindak lanjut Terkait ASN ini, Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.

"Ada penanganan pelanggaran dan kita komunikasikan dengan KASN dan sudah ada sanksi dikeluarkan komisi ASN terhadap ASN yang tidak netral. Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan," kata dia.

Simak juga video '456 Pegawai ASN Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads