Bule Spanyol Terlibat Keributan, Imigrasi Sukabumi : Legal Pemegang KITAP

Bule Spanyol Terlibat Keributan, Imigrasi Sukabumi : Legal Pemegang KITAP

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 12:27 WIB
Bule di Sukabumi
Foto: Syahdan
Sukabumi -

Jorge, bule asal Spanyol terlibat keributan dengan rombongan wisatawan. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Polres Sukabumi.

Kantor Imigrasi Sukabumi melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Zulmanul Arif memastikan status Jorge legal dan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.

"Dari sisi keimigrasian dia legal pemegang KITAP dengan sponsor istrinya itu, tadi sudah nanya teman-teman yang biasa ke sana katanya Jorge warga Spanyol itu yang punya Turtle Beach," kata Arif melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menegaskan dari sisi imigrasi, status Jorge clear bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan dan pengecekan ke lokasi Jorge tinggal dengan istrinya yang merupakan warga Indonesia.

"Kalau mengenai perkara hukum yang dihadapi yang bersangkutan ranahnya berada di kepolisian, kalau memang dia bersalah ya pidanakan. Kalau memang nanti statusnya dia bersalah dan terkena pidana otomatis KITAP nya kita cabut, kalau sudah di cabut ya kita deportasi," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini dijelaskan Arif pihaknya belum dihubungi oleh kepolisian terkait status Jorge dan kelengkapan dokumennya. Kalaupun dihubungi polisi, Arif meyakini hanya akan bertanya seputar statusnya.

"Kalau mereka (kepolisian) mengecek pun sama pertanyaannya dia legal atau tidak, di sukabumi yang pasti dia sudah lama karena dia sudah pemegang KITAP, karena KITAP itu kalau dia dengan sponsor istri minimal perkawinan kan dua tahun sudah mendapat KITAP," terangnya.

Langkah Jorge tinggal di Sukabumi sudah mengikuti berbagai tahapan mulai dari Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) hingga akhirnya memiliki KITAP sebagai dokumen tertinggi WNA dalam hal keimigrasian sebelum menjadi WNI.

"Prosedur pertama KITAS dulu setelah itu dia sudah menikah selama dua tahun bisa alih status menjadi KITAP. KiTAP itu yang paling tinggi sebelum orang asing menjadi warga Indonesia, pasti dia lama sudah lebih dari dua tahun. Kalau misalnya dari perusahaan minimal 5 tahun berturut turut atau 10 tahun berturut turut, baru bisa dapat KITAP itupun harus Investor," jelas Arif.

Arif memastikan Jorge sebagai warga Spanyol, ia belum mendapat kabar dari pihak kedutaan terkait kasus yang menimpa Jorge. "Kalau misalnya ada warganya kenapanapa yang pasti kordinasinya melalui Deplu baru ke imigrasi. Pantauan kami di Sukabumi, baik baik saja ramah orangnya, menurut cerita teman teman baik itu orang," pungkas Arif.

(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads