Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat (Satpol PP Jabar) akan menggunakan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Seperti diketahui, Pergub tersebut mengatur soal denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, penggunaan perdana aplikasi tersebut akan dilaksanakan dalam giat patroli di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan desa-desa yang berbatasan dengan kecamatan/kabupaten Pangandaran.
"Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," ujar Ade kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade melanjutkan, pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam rekening Kasda/Bapenda. "Dan hanya dengan upload aplikasi menggunakan handphone, petugas agar bisa 'mobile' dalam penindakan," katanya.
Penggunaan perdana aplikasi ini, ucap Ade, akan disaksikan langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pantai Pangandaran. "sekaligus meluncurkan SiCaplang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.
"Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung.
Kang Emil mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. "Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi," ucapnya.
(yum/mud)