Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Siap-siap Dicatat SiCaplang

Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Siap-siap Dicatat SiCaplang

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 18:24 WIB
Pemkot Depok terapkan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di ruang publik. Tak tanggung-tanggung sanksi denda yang diberikan mencapai Rp 250 ribu.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Bandung -

Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat (Satpol PP Jabar) akan menggunakan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Seperti diketahui, Pergub tersebut mengatur soal denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, penggunaan perdana aplikasi tersebut akan dilaksanakan dalam giat patroli di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan desa-desa yang berbatasan dengan kecamatan/kabupaten Pangandaran.

"Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," ujar Ade kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade melanjutkan, pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam rekening Kasda/Bapenda. "Dan hanya dengan upload aplikasi menggunakan handphone, petugas agar bisa 'mobile' dalam penindakan," katanya.

Penggunaan perdana aplikasi ini, ucap Ade, akan disaksikan langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pantai Pangandaran. "sekaligus meluncurkan SiCaplang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.

"Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Kang Emil mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. "Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi," ucapnya.

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads