Tahun baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis 20 Agustus 2020. Pemkab Ciamis mengimbau warga, agar perayaan tahun baru Islam ini diisi dengan doa bersama dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pemkab Ciamis juga mengizinkan warga yang akan melaksanakan pawai ta'aruf. Namun harus mematuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Karena sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pemkab Ciamis telah mengeluarkan surat edaran melalui Kabag Kesra Setda Ciamis yang ditandatangani Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang ingin melaksanakan kegiatan pawai ta'aruf agar dilaksanakan secara tertib, di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan aparat setempat dan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui Kabag Kesra Setda Ciamis Slamet Taher, Rabu (19/8/2020).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga saat melaksanakan pawai ta'aruf. Diantaranya, peserta pawai ta'aruf dalam kondisi sehat, harus pakai masker sejak ke luar rumah dan selama beraktivitas, peserta harus membawa hand sanitizer serta jaga jarak.
Peserta pawai yang menggunakan kendaraan roda 4 agar menerapkan jumlah pembatasan penumpang dari kapasitas, serta jaga jarak.
"Untuk kegiatan pawai ta'aruf tingkat kabupaten dibatasi hanya beberapa kecamatan. Yakni Kecamatan Ciamis, Cijeungjing, Baregbeg, Cikoneng dan Sadananya. Sedangkan untuk kecamatan lainnya dilaksanakan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Pimpinan ormas keagamaan, tokoh agama,dan tokoh masyarakat agar berkoordinasi dan mensosialisasikan imbauan tersebut. Agar tidak ada permasalahan yang timbul nantinya.
"Alangkah lebih baik di situasi saat ini perayaan tahun baru Islam dilaksanakan dengan berdoa di masjid. Agar di tahun baru nanti lebih baik lagi. Semoga pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.
(mud/mud)