Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi menahan mantan Kepala Desa Bantargebang karena diduga menyelewengkan keuangan desa.
Kepala Kejari Cibadak Bambang Yunianto mengatakan pelaku bernama Andi Rusdiana (43) merupakan mantan kades yang menjabat 2013 - 2019. Untuk kasus dugaana korulsi dijelaskan Bambang dilakukan pada tahun 2017 - 2018.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung untuk tahun 2017-2018. Untuk tahun 2017 ia mengelola Dana Desa sebesar Rp 1.729.511.931 dan tahun 2018 sebesar Rp 1.000.585.623," kata Bambang, didampingi Kasi Pidsus Andreas Tarigan kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kerugian negara dijelaskan Bambang, pada tahun 2017 pelaku diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 781.996.376 dan pada tahun 2018 berdasarkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 557.874.296.
"Sehingga total kerugian negara selama 2017-2018 yaitu mencapai Rp 1.359.870.672. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan nomor 700/11/Sekret/11 Agustus 2019," jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Mangkir Dari Panggilan
Sementara itu, Kasi Pidsus Kabupaten Sukabumi Andrea Tarigan mengatakan tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan sejak penetapan tersangka pada 14 Februari 2020 silam. Karena terus mangkir akhirnya pada 14 Agustus lalu, ia ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan.
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan upaya pemanggilan secara patuh sebanyak tiga kali sebagai tersangka. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah dapat hadir atau tidak mau secara kooperatif hadir pada saat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Andreas.
"Oleh karena itu sesuai dengan petunjuk pak kajari kita melakukan upaya paksa penangkapan dan upaya penahanan tersangka dimaksud terhitung tanggal 14 Agustus 2020 untuk hari kedepan sampai dengan 2 September 2020," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto atay Pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana di duga dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2019 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Untuk ancamannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal sampai 20 tahun, pasal tiga 1 tahun sampai 5 tahun," pungkas Andreas.
Tonton video 'Sederet Masalah di Desa yang Bikin Dana Desa Tersendat':