Selama pandemi COVID-19 pemerintah melarang adanya kunjungan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kendati demikian, pihak lapas tetap memfasilitasi masyarakat atau keluarga untuk bisa berkomunikasi dengan narapidana, yakni melalui video call. Seperti di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalu Yuswa Panjang menjelaskan kunjungan virtual atau video call sejatinya sudah disiapkan sejak Februari 2019. Awalnya digunakan untuk persiapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Sehari bisa 15 sampai 20 narapidana yang memenfaatkan layanan video call. Kita maksimalkan layanan ini selama pandemi, karena sejak Maret lalu tidak boleh ada kunjungan," kata Jalu saat berbincang dengan detikcom di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon menyediakan tiga perangkat komputer yang dimanfaatkan untuk layanan video call. "Keluarga narapidana bisa menghubungi kami sebelum memanfaatkan layanan itu. Bisa satu hari sebelumnya, seminggu sebelumnya," kata Jalu.
Narapidana hanya dibatasi waktu selama 30 menit untuk memanfaatkan layanan tersebut. "Kalau ada keluarga warga binaan yang menikah kita tidak batasi waktunya. Ada juga yang jadi wali, jadi kita silakan full waktunya. Sampai akad nikah selesai," katanya.
"Sejak Pandemi sudah ada enam warga binaan yang menikahkan anaknya melalui virtual," kata Jalu menambahkan.
Sekadar diketahui, pada Hari Kemerdekaan ke-75 RI sebanyak 527 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapat remisi. Untuk jumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 738 orang.
(mso/mso)