Pemberian remisi kepada para narapidana tersebut dilakukan secara virtual di Lapas Kelas II A Kuningan pada Senin (17/8/2020).
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumelar Budirahayu mengatakan jika remisi diberikan kepada narapidana yang selama menjalani masa tahanan memiliki kelakuan baik.
"Ada 218 narapidana yang mendapat remisi hari ini," ungkap Gumelar kepada detikcom.
Adapun remisi yang diterima oleh para napi rata-rata besarannya satu sampai enam bulan. Sedangan untuk remisi bebas hanya diberikan kepada empat orang narapidana.
Dari empat narapidana yang menerima remisi bebas, dua diantaranya sudah berada di rumah karena program asimilasi beberapa waktu lalu.
Sedangkan dua lainnya karena tidak sanggup membayar denda kata Gumelar harus menerima subsider 2 dan 3 bulan.
"Berhubung kemarin ada program asimilasi rumah yang 2 sudah di luar, yang 2 lagi statusnya beralih menjalani subsider ada yang 2 bulan dan 3 bulan karena tidak sanggup membayar denda," terangnya.
Dengan pemberian remisi itu Gumelar berharap narapidana yang lainnya bisa termotivasi untuk selalu berperilaku baik selama masa tahanan.
Tonton juga video 'HUT ke-75 RI, 50 Napi di Makassar Dapar Rekomendasi Remisi':
(mso/mso)