Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang

Round-Up

Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang

Sudirman Wawad - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 08:17 WIB
Lokasi Kecelakaan Elf Vs Minibus di Tol Cipali
Lokasi kecelakaan maut di Tol Cipali (Foto: istimewa).
Cirebon -

Delapan orang tewas dalam Kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kecelakaan maut itu melibatkan dua kendaraan yakni elf dam minibus jenis Toyota Rush.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan pun masih dilakukan. Ada beberapa fakta yang berhasil diungkap. Berikut fakta-fakta dalam kecelakaan maut itu:

Delapan Penumpang Elf Tewas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan yang menewaskan delapan penumpang, dan mengakibatkan 15 orang lainnya mengalami luka itu terjadi di KM 184.300 Tol Cipali pada Senin (10/8) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Elf mengangkut 16 penumpang dari Jakarta menuju Jateng.

Dari hasil pemeriksaan, sopir elf diduga memacu kendaraannya dengan kencang. Saat tiba di lokasi kejadian, yakni KM 184.300, elf tersebut oleng ke kanan, dan berpindah ke jalur Jateng-Jakarta.

ADVERTISEMENT

Elf yang oleng itu menabrak minibus, yang saat itu melintas dari Jateng menuju Jakarta. Delapan penumpang minibus mengalami luka akibat kejadian itu, satu di antaranya sempat kritis di rumah sakit.

"Meninggal dunia delapan orang. Luka ringan 14 orang, dan luka berat satu orang," kata Syahduddi dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin(10/8/2020).

Korban meninggal langsung dievakuasi di RSUD Arjawinangun Cirebon. Sementara korban luka menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon.

Pihak kepolisian menduga kecelakaan maut itu disebabkan karena sopir elf mengantuk saat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. "Ada dua kemungkinan, sopir mengantuk atau karena kecepatan terlalu tinggi. Penyelidikan sedang dilakukan, saya sudah ke TKP," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada awak media di RSUD Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).

Simak video 'Kecelakaan Maut Cipali, Polisi Duga Sopir Elf Ngantuk':

[Gambas:Video 20detik]



Travel Ilegal

Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) langsung membuat tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata elf yang terlibat kecelakaan maut merupakan travel ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan sopir elf tersebut memungut tarif kepada penumpangnya, layaknya travel. Namun, lanjut Syahduddi, pelat nomor yang digunakan elf itu berwarna hitam, pelat nomor mobil pribadi.

"Trayek itu kan harusnya pelat kuning. Ada dugaan pelanggaran trayek," kata Syahduddi.

Benar saja, saat petugas mendatangi kediaman pemilik elf di Kabupaten Brebes, Jateng, pemilik elf tak mampu menunjukkan legalitas izin trayeknya.

"Kendaraan elf tak memiliki izin trayek, atau tak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang," kata Kanit Laka Lantas Polresta Cirebon AKP Didi Wahyudi kepada detikcom di ruangannya.

Elf Tak Laik Jalan

Selain melibatkan Dishub, polisi juga bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menginvestigasi kelaikan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu.

Petugas menemukan adanya kebocoran di master rem pada elf yang mengangkut 16 penumpang. Didi memastikan kebocoran master rem itu terjadi sebelum elf mengalami kecelakaan.

"Petugas menemukan rembesan pada master rem di elf. Ini sebelum kejadian ya, buka setelah kejadian," kata Didi.

"Karena ada rembesan di master rem, tentunya jelas memengaruhi sistem pengereman kendaraan," kata Didi menambahkan.

Selain itu, kir milik elf juga sudah tak aktif. "Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kami terima, karena kir tak berlaku, bisa dinyatakan tidak laik jalan," ucapnya.

Tersangka Meninggal Dunia

Didi mengatakan polisi telah menetapkan sopir elf menjadi tersangka dalam kecelakaan maut itu. Sopir dijerat pasal 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada indikasi sopir tersebut lalai.

"Tersangkanya sopir mikrobus elf. Kita akan proses lanjut, karena tersangkanya ini meninggal dunia jadi penyidikannya kami hentikan," ucap Didi.

Kendati menghentikan penyidikan terhadap tersangka sopir. Polisi tetap mendalami kasus tersebut, utamanya mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pemilik elf.

"Kami masih kembangkan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan pemilik elf," kata Didi.

Polisi Soroti Pembatas Jalan di Cipali

Kecelakaan hingga berpindah jalur di Tol Cipali sering terjadi. Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto menyebut sepanjang 2020 ini sebanyak 11 kali kejadian kecelakaan kendaraan hingga berpindah jalur, seperti kecelakaan yang dialami elf.

"Kami mengimbau kepada operator jalan tol, kemudian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) soal pemisah atau pembatas jalan di Tol Cipali. Menurut informasi, selama 2020 ini sebanyak 11 kali kecelakaan yang berpindah jalur, baik dari jalur A (Jakarta-Jawa) maupun B (Jawa-Jakarta)," kata Kushariyanto.

Kushariyanto menyoroti soal minimnya pembatas jalan. "Di sana tidak ada pembatasnya. Hanya cekungan (pemisah jalan)," kata Kushariyanto menambahkan.

Polisi berkoordinasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengelola Tol Cipali terkait pemasangan pembatas jalan. Sebab, dikatakan Kushariyanto, pembatas jalan bisa meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan.

Halaman 2 dari 3
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads