Penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Cirebin mengalami penurunan. Hal itu disebabkan turunnya daya beli masyarakat imbas pandemi COVID-19
"Dibandingkan tahun lalu dengan waktu yang sama ada penurunan. Faktor ekonomi masyarakat salah satunya, daya beli masyarakat menurun," kata Kasi Pendapatan dan Penetapan Bapenda Jabar Wilayah Cirebon Wawan Sudrajat kepada detikcom di kantornya, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/8/2020).
Wawan tak menyebutkan secara rinci pendapatan pajak selama pandemi. Namun, menurut Wawan, dibandingkan tahun lalu pendapatan pajak menurun hingga 30 persen. Bapenda Jabar Wilayah Cirebon menargetkan pendapatan pajak kendaraan tahun ini sebesar Rp 212 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target tahun ini Rp 212 miliar. Tahun lalu, masuk semester dua sudah sampai 60 persen dari target. Sekarang karena pandemi baru 48 persen," kata Wawan.
Ia menambahkan pendapatan pajak kendaraan mulai stabil saat memasuki semester kedua tahun ini. Sebelumnya, pada semester pertama tahun ini, atau enam bulan pertama per harinya Bapenda Jabar Wilayah Cirebon hanya melayani 0,23 persen masyarakat yang membayar pajak.
"Sekarang sudah 0,31 persen masyarakat yang bayar pajak per harinya, atau sekitar 500 orang yang bayar pajak. Angka detilnya saya lupa," kata Wawan.
Wawan mengatakan pihaknya memberikan promo terhadap masyarakat melalui program triple untung, yakni pemberian diskon kepada masyarakat yang bayar pajak pada 180 hari dan 120 hari sebelum jatuh tempo. "Diskonnya 10 persen dan 8 persen. Ini ternyata bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak," katanya.
Selain itu, Bapenda Jabar Wilayah Cirebon juga memiliki satu unit kendaraan roda dua yang disulap menjadi samsat gendong. Samsat gendong digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan di desa terpencil.
(mso/mso)