Portal berbayar yang berada di Perumahan Citra Green Dago, Kota Bandung mendadak viral. Pasalnya, setiap pengendara umum roda empat yang melintas dipungut biaya Rp 3 ribu.
Seperti diketahui, saat detikcom mendatangi portal parkir tersebut Rabu (12/8) kemarin, terdapat surat izin yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang diperuntukkan:
1. Mengelola/ Menyelenggarakan Tempat Parkir untuk Umum di Gedung/ Pelataran/ Tempat Parkir. TEMPAT PARKIR DI GEDUNG PELATARAN TAMAN PARKIR GREEN HILL Jalan Citra Green Komplek Alegri Altura Blok M5 No. 00 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Melaksanakan kegiatan usaha tersebut di atas dengan mematuhi ketentuan sebagai tercantum pada halaman belakang surat izin ini.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurdin mengatakan, surat izin itu dikeluarkan berdasarkan surat rekomendasi dari Dishub Kota Bandung.
"Untuk rekomendasi teknis dari Dishub, informasi lengkap ada di sana. Kalau perizinan ya dari saya," katanya, Rabu (13/8/2020).
Dia menyebut, izin yang dikeluarkan yaitu izin parkir kawasan. "Izin yang dikeluarkan Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP)," ujarnya.
Baca juga: Heboh Portal Berbayar 'Tol Dago' Bandung |
Ronny menjelaskan bila merujuk pada surat izin yang dikeluarkan kendaraan yang parkir di kawasan perumahan dalam jangka waktu tertentu bisa dipungut, bila hanya melintas dilarang dipungut.
"Izinnya kan untuk IPTP, kalau dari sisi kita normatif aturan. Kalau pelaksana di lapangan tidak sesuai, itu berarti tidak sesuai dengan izin yang kita keluarkan," tuturnya.
Menurutnya portal berbayar tersebut sempat menimbulkan polemik dan sempat ditertibkan oleh Dishub. Selain itu, kejadian tersebut terjadi saat portal masih satu pintu.
"Itu pernah ditertibkan, Dishub pernah turun, sampai ditutup. Gini aturannya memang kalau parkir kawasan IPTP ada dua (portal harus ada dua) masuk dan keluar. Tapi kita ada aturan berapa menit ya (kendaraan melintas) itu tidak boleh dipungut, seperti kita masuk ke pertokoan kan enggak dipungut kalau hanya lewat. Sisi perizinan gitu," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, kalau hanya lewat tidak bayar. "Iya, kan ada waktunya. Nah betul (kalau parkir)," tuturnya.
Saat disinggung apakah izin yang diterapkan dalam portal berbayar itu tidak sesuai perizinan, pihak nya akan berkoordinasi dengan Dishub dan pengelolaan perumahan.
"Rekomendasi ada di Dishub, nanti Dishub yang berkoordinasi. Kalau izinnya engga sesuai kita akan tindak lanjut," pungkasnya.
Tonton juga 'Ada Portal Disinfektan Otomatis di Solo':