Polisi membenarkan adanya laporan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pelapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
"Iya, itu betul ada kasusnya. Dilaporkan tanggal 13 April 2020," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/8/2020).
Pelapor diketahui berinisial SYN sedangkan terlapor merupakan anaknya sendiri berinisial GM (26). Yaved mengatakan kasus ini berawal dari unggahan di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang dugaan perkataan yang tidak sopan di media sosial Facebook milik terlapor," kata Yaved.
Yaved mengatakan kasus ini masih diselidiki. Penyidik masih mendalami terkait laporan tersebut.
"Kasusnya sendiri masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, seorang Anggota DPRD Ciamis SYN melaporkan putri kandungnya berinisial GM (26) ke Polda Jawa Barat, gegara status di media sosial (medsos) yang isinya mencaci dan memarahinya.
SYN melaporkan putrinya pada 13 April 2020 lalu. GM dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/8/2020) lalu di Polda Jabar.
Sebelum SYN melaporkan putrinya, ternyata SYN dan mantan istrinya yaitu AS yang tak lain ibunya GM, saling lapor ke polisi kaitan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di akhir 2019 lalu. Sampai saat ini persoalan itu terus berlanjut, bahkan upaya kekeluargaan pernah dilakukan namun tak berhasil.
(Dony Indra Ramadhan/mud)