Keji! 2 Gadis Pencuri Emas Cekik Mati Nenek di Majalengka

Keji! 2 Gadis Pencuri Emas Cekik Mati Nenek di Majalengka

Bima Bagaskara - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 16:28 WIB
2 Gadis Cekik Mati Nenek di Majalengka
Dua gadis ini mencuri emas dan membunuh seorang nenek di Majalengka. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

Dua gadis muda terlibat pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku menggondol perhiasan emas dan mencekik mati seorang nenek, Maemunah (68).

Aksi keji pelaku itu berlangsung di kediaman korban, Desa Leuwimunding, Majalengka, pada 29 Juli 2020. Pembunuhan tersebut dilakukan tetangga korban yaitu E (18) dan temannya, I (19).

"Kita berhasil menangkap dua tersangka berinisial I dan E yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Majalengka Rabu (12/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bismo menjelaskan peristiwa itu bermula saat kedua gadis tersebut mencuri perhiasan di rumah Maemunah. Namun aksi durjana I dan E terpergok oleh korban yang terbangun dari tidurnya.

Karena panik, keduanya mencekik Maemunah. Setelah melihat korban tidak berdaya, I dan E mencuri barang lainnya yakni tabung gas dan televisi.

ADVERTISEMENT

"Karena panik aksinya dipergoki, tersangka kemudian mencekik korban. Saat itu tersangka tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia," ucap Bismo.

Menurut Bismo, hasil curian berupa perhiasan emas seberat 32 gram, 3 tabung gas serta satu unit televisi dijual kepada enam penadah. Para penadah itu sudah diringkus polisi.

Kepada polisi, kedua gadis itu mengaku sudah tiga kali mencuri. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kedua tersangka ini belum berkeluarga," ujar Bismo.

Kini kedua gadis tersebut harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Majalengka. I dan E diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads